Soal Pemanfaatan Kayu Hanyut Bencana Sumatra, Menhut Kasih Penjelasan Begini
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyebut pihaknya telah menerbitkan surat edaran terkait pemanfaatan kayu hanyut untuk pemulihan pascabencana banjir.
Surat diterbitkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) Kemenhut pada 8 Desember 2025.
Hal demikian dikatakan Raja Juli saat hadir dalam rapat dengan Komisi IV di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1).
Raja Juli mengatakan kayu hanyut bisa dimanfaatkan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan untuk kepentingan kemanusiaan.
"Bukan untuk kegiatan komersial," ujar dia dalam rapat, Rabu.
Dia mengaku langsung menerbitkan SK Menteri Nomor 863 Tahun 2025 tanggal 29 Desember 2025 demi memperkuat surat Dirjen PHL.
Menurut Raja Juli, surat menegaskan pemanfaatan kayu hanyutan akibat bencana banjir sebagai sumber daya material untuk rehabilitasi dan pemulihan pascabencana.
Selain itu, dia juga menerbitkan moratorium penebangan dan pengangkutan kayu, sehingga tidak ada penerbitan dokumen legalitas hasil hutan.
Kemenhut menerbitkan surat edaran untuk menjelasan pemanfaatan kayu hanyut untuk pemulihan pascabencana banjir. Seperti apa?
- Ratusan Rumah di Demak Terendam Banjir Setelah Tanggul Sungai Cabean Jebol
- Ramadan di Depan Mata, Misbakhun DPR Dorong Sinergi Fiskal–Moneter Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli
- Wacana Kembali ke UU KPK Lama: Romantisme Kekuasaan Lama Atau Sinyal Politisasi Baru
- Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Marak, Doli Kurnia DPR: Saya Siap Mewakafkan Hidup Melawan Tindakan Biadab
- Ungkit Sistem Pemisahan Kekuasaan, Legislator: MKMK Tak Bisa Adili Adies
- Cek Endra DPR Minta Pertamina Patra Niaga Perkuat Kesiapan Pasokan Elpiji Subsidi Menjelang Ramadan Idulfitri
JPNN.com




