Soal Pembakaran Posko COVID-19 di Merangin, Polisi Bilang Begini

Soal Pembakaran Posko COVID-19 di Merangin, Polisi Bilang Begini
Kapolres Merangin, AKBP Lutfi saat turun langsung ke TKP pembakaran posko COVID-19 dan pembakaran kantor desa yang dibakar warga Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap. Foto: ANTARA/HO/Polres Merangin

jpnn.com, JAMBI - Lima pelaku pembakaran posko COVID-19 dan perusakan kantor Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, diamankan polisi, Selasa (19/5) malam.

Kapolres Merangin, AKBP M Lutfi menjelaskan peristiwa itu terjadi terkait pembagian dana BLT karena diduga tidak tepat sasaran dan dari mereka ada empat orang yang cukup bukti bisa menjadi tersangka.

Usai kejadian pada Selasa malam (19/5), Polres Merangin langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Polisi mengamankan lima orang yakni Hambi (33), Sopi (27), Japaris (27), Dimas (35) dan Said (38), ke lima orang tersebut merupakan warga Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap," kata AKBP M Lutfi.

Untuk saat ini mereka sudah diamankan di Mapolres setelah dijemput dari rumah masing masing pada Kamis malam (21/5).

Saat ini masih diperiksa secara intensif dan dalam waktu dekat bisa ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Untuk sementara berdasarkan hasil penyelidikan, ke lima orang sudah cukup memenuhi unsur dan bisa terbukti melanggar Pasal 170 KUHP tentang pelaku kekerasan terhadap orang atau barang dimuka umum.

BACA JUGA: Dua Honorer Tertangkap Basah Berbuat Terlarang di Pos Damkar

Lima pelaku pembakaran posko COVID-19 dan perusakan kantor Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, diamankan polisi, Selasa (19/5) malam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News