Soal Pembakaran Posko COVID-19 di Merangin, Polisi Bilang Begini
jpnn.com, JAMBI - Lima pelaku pembakaran posko COVID-19 dan perusakan kantor Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, diamankan polisi, Selasa (19/5) malam.
Kapolres Merangin, AKBP M Lutfi menjelaskan peristiwa itu terjadi terkait pembagian dana BLT karena diduga tidak tepat sasaran dan dari mereka ada empat orang yang cukup bukti bisa menjadi tersangka.
Usai kejadian pada Selasa malam (19/5), Polres Merangin langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Polisi mengamankan lima orang yakni Hambi (33), Sopi (27), Japaris (27), Dimas (35) dan Said (38), ke lima orang tersebut merupakan warga Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap," kata AKBP M Lutfi.
Untuk saat ini mereka sudah diamankan di Mapolres setelah dijemput dari rumah masing masing pada Kamis malam (21/5).
Saat ini masih diperiksa secara intensif dan dalam waktu dekat bisa ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Untuk sementara berdasarkan hasil penyelidikan, ke lima orang sudah cukup memenuhi unsur dan bisa terbukti melanggar Pasal 170 KUHP tentang pelaku kekerasan terhadap orang atau barang dimuka umum.
BACA JUGA: Dua Honorer Tertangkap Basah Berbuat Terlarang di Pos Damkar
Lima pelaku pembakaran posko COVID-19 dan perusakan kantor Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, diamankan polisi, Selasa (19/5) malam.
- Sopir Taksi Online di Jambi Dihabisi, Mobilnya Digadaikan Pelaku, Sang Penadah Ditangkap
- Kematian Santri di Tebo Jadi Atensi Khusus Ditreskrimum Polda Jambi
- Kelab Malam di Jambi Dirazia Polisi, 2 Wanita Ketahuan Mengonsumsi Ekstasi
- Jalan Nasional Jambi-Padang Lumpuh Total, Ini Penyebabnya
- Seorang Ayah di Merangin Tega Habisi Nyawa Anaknya Secara Sadis
- Anggota Basarnas yang Hilang di Jambi Belum Ditemukan