Soal Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah di Hadapan Komisi III DPR
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, mengakui adanya kesalahan prosedur terkait penangguhan penahanan videografer Amsal Sitepu saat memberikan keterangan di hadapan Komisi III DPR RI, Kamis (2/4).
Amsal merupakan videografer yang sempat berpolemik hukum yang kini telah divonis bebas oleh pengadilan.
Kesalahan itu diakui setelah Komisi III DPR RI menuding adanya narasi sesat, karena Kejari Karo sempat menerbitkan surat perihal "Pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak dapat dilaksanakan karena terdakwa sudah keluar".
Padahal, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penangguhan penahanan berbeda dengan pengalihan penahanan.
"Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap izin pengalihan memang tulisannya salah pimpinan," kata Danke.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun menyayangkan adanya kesalahan dalam surat itu, terlebih telah ditandatangani oleh Danke sebagai kepala kejari.
Habiburokhman pun mengatakan Danke seharusnya lebih teliti dan memahami bahwa pengalihan dan penangguhan merupakan dua hal yang berbeda.
"Siap salah pimpinan. Siap pimpinan, siap salah pimpinan," kata Danke.
Kajari Karo Danke Rajagukguk mengakui adanya kesalahan prosedur terkait penangguhan penahanan videografer Amsal Sitepu di hadapan Komisi III DPR RI, Kamis (2/4)
- Bu Komang Sudah Lanjut Usia, Sebaiknya Penahanannya Ditangguhkan Saja
- Inilah 65 Jaksa yang Dimutasi Jadi Kajari, Danke Rajagukguk?
- Buntut Polemik Kasus Amsal Sitepu, Kejagung Mutasi Kajari Karo Danke Rajagukguk
- Kajari Karo Diperiksa Kejagung, Komisi III: Jangan Sampai Kasus Amsal Terjadi Lagi
- Soal Sanksi Kajari Karo dan Jajarannya, Komisi III DPR: Kami Serahkan ke Kejagung
- Kajari Karo & JPU Kasus Amsal Diperiksa Kejagung, Legislator: Itu Suara Masyarakat
JPNN.com




