Soal Percepatan Penerbitan Perhutanan Sosial, Menhut: Itu Arahan Presiden Prabowo
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial bagi enam Kelompok Tani Hutan (KTH) di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (7/3) kemarin.
Penyerahan mencakup satu KTH di Lombok Barat dan lima KTH di Lombok Timur dengan total luas kelola 560,57 hektare dengan 411 kepala keluarga (KK) sebagai penerima manfaat.
Menhut Raja Juli menyebut pihaknya melaksanakan percepatan proses perizinan perhutanan sosial, karena menjadi arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Eks Plt Wakil Kepala Otorita IKN itu mengatakan Presiden Prabowo memang berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan rakyat dan kelestarian alam.
"Sekarang proses perizinan perhutanan sosial cepat itu bukan karena menterinya, tetapi karena presidennya, Pak Presiden Prabowo Subianto,” kata Raja Juli melalui keterangan persnya, Minggu (8/3).
Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menuturkan penyerahan enam SK menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan akses legal ke masyarakat mengelola kawasan hutan secara produktif dan berkelanjutan.
Raja Juli menyebut total luas yang diserahkan mencapai 560,57 hektare dan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Raja Juli menuturkan akses legal yang diberikan ke masyarakat juga menjadi amanah langsung dari Presiden Prabowo.
Menhut Raja Juli Antoni menyebut Presiden Prabowo berkomitmen menjaga keseimbangan antara kesejahteraan masyarakat dan kelestarian alam.
- BTN Dukung Program Presiden Prabowo Sejahterakan Rakyat Lewat Pembiayaan Hunian Layak
- JK Ungkit Jasanya terhadap Karier Politik Jokowi, Efriza: Itu Akumulasi Emosi karena Dilecehkan
- Ungkap Potensi Kenaikan Kursi PSI di Banten, Raja Juli: Tak Boleh Melampaui Gerindra
- Hashim Ingin Pengawalan Program MBG Diperketat
- Ingatkan Seluruh Ketua DPRD, Prabowo: Partai Politik Boleh Beda, tapi Semua Tetap Satu
- Hasto PDIP Bilang Kritik Publik Era Presiden Jokowi Banyak yang Benar
JPNN.com




