Soal Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, Demokrat: Jokowi Ulangi Langkah Pak SBY

Soal Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, Demokrat: Jokowi Ulangi Langkah Pak SBY
Kepala Badan Komunikasi Strategis-nya Herzaky Mahendra Putra di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (27/1/2022) menilai Presiden Jokowi mengulang langkah Pak SBY menandatangi perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
"Perjanjian ini pertama memang tanggal 27 April 2007 sudah ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan Singapura waktu itu yang menandatangani adalah Menlu Hasan Wirayuda dan Menlu Singapura," kata Herzaky kepada JPNN.com, Kamis (27/1).

Penandatanganan perjanjian ekstradisi yang disaksikan oleh SBY dan Perdana Menteri Singapura kala itu tidak terlaksana dikarenakan DPR menolak untuk meratifikasi perjanjian pertahanan.

"Perjanjian terkait pertahanan itu ditolak, sehingga perjanjian ekstradisi tidak berlaku. Itu ditolak oleh DPR," kata alumnus Universitas Indonesia itu.

Dia berharap perjanjian pertahanan dan perjanjian ekstradisi kali ini akan diterima oleh DPR dengan memperhatikan kelebihan dan kekurangan yang akan didapatkan oleh Indonesia.

Partai Demokrat melalui Kepala Badan Komunikasi Strategis-nya Herzaky Mahendra Putra menyebutkan Presiden Jokowi mengulang kembali langkah Pak SBY menandatangani perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News