Soal Perppu Kebiri, Demokrat, Gerindra dan PKS Belum Bersikap

Soal Perppu Kebiri, Demokrat, Gerindra dan PKS Belum Bersikap
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak bisa diajukan ke sidang paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat dua.

Perppu itu mengatur tentang hukuman kebiri. Keputusan ini ditetapkan meski tiga dari sepuluh fraksi di Komisi VIII belum menentukan sikap. Ketiganya adalah Fraksi Demokrat, Gerindra dan PKS. Sementara tujuh fraksi lain setuju Perppu segera dijadikan UU.

"Kami belum memberikan pendapat atas Perppu. Kami mohon waktu konsultasi dengan pimpinan partai dan fraksi karena ini prinsipil," kata Khatibul Umam Wiranu selaku juru bicara fraksi PD saat menyampaikan pandangan mini fraksi di Komisi VIII, Selasa (26/7).

Sementara Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Rahayu Saraswati belum bersikap karena masih meragukan kesiapan pemerintah dalam mengimplementasikan Perppu tersebut.

"Isu perlindungan anak adalah isu nasional dan bukan isu politik. Perlu dipikirkan matang. Karena kami belum mendapat penjelasan yang cukup, Fraksi Gerindra menyatakan belum memberikan sikap terkait Perppu," ujar Rahayu.

Fraksi PKS melalui juru bicaranya Ledia Hanifa Amaliah belum bersikap lebih disebabkan tidak ingin terjadi pelanggaran konstitusi. Itu karena Perppu seharusnya diajukan ke DPR pada masa sidang berikutnya Agustus mendatang sebagaimana amanat UU.

"Pada 25 Mei ditandatanghani presiden. Kemudian diajukan ke DPR bulan Juni. Masa sidang kelima adalah diawali pada 17 Mei dan berakhir di 28 Juli nanti. Dan masa sidang berikutnya di 16 Agustus. UU menyatakan Perppu harus diajukan di masa sidang berikut," ujar Ledia.

Namun demikian, dalam rapat yang dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohanan Yambise dan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, semua anggota sepakat sikap terakhir soal Perppu diputuskan dalam forum paripurna DPR. (fat/jpnn)


Berita Selanjutnya:
KPK Siap Kirim Tim ke Poso

JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News