Soal Perpres Larangan Penyebaran Budaya LGBT, Doli: Seharusnya Dilanjutkan ke UU
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengusulkan dibentuknya undang-undang terkait LGBT setelah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029.
Diketahui, penyebaran budaya LGBTQ dicantumkan dalam kategori ancaman nonmiliter di Perpres Nomor 111 itu.
Doli setuju dengan penerbitan Perpres Nomor 111 dan meminta aturan ditindaklanjuti ke undang-undang.
"Seharusnya dilanjutkan dengan adanya UU. Indonesia harus punya UU terkait masalah LGBT itu, dan itu mendesak," kata dia kepada awak media, Minggu (2/8).
Doli menuturkan situasi dunia saat ini makin berbahaya dan merasa penyebaran LGBTQ memang menjadi ancaman nonmiliter.
"Jadi, apabila ingin menjaga kedaulatan, keamanan, kebesaran dan kemajuan bangsa, maka Indonesia harus bebas dari bahaya LGBT," kata legislator fraksi Golkar itu.
Doli mengatakan tindakan dan aktivitas untuk melawan LGBT ini harus total dan terintegrasi, sehingga perlu undang-undang yang mengatur.
"Ya, walaupun saya belum dapat informasi terkait soal kurikulum yang sedang disusun oleh Kemenag, tetapi saya setuju terhadap upaya apapun untuk menghadapi LGBT," ujarnya.
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengusulkan dibentuknya UU menyikapi terbutnya Perpres yang melarang penyebaran budaya LGBT.
- MMS PKS Hasilkan 4 Putusan, Salah Satunya soal LGBTQ
- ASN Terlibat Jaringan LGBT Bakal Langsung Dipecat
- MUI Jabar Soroti LGBTQ Masuk Daftar Ancaman Nonmiliter
- Anwar Abbas Dukung Keputusan Prabowo yang Golongkan LGBT Sebagai Ancaman Nonmiliter
- Presiden PKS Serukan Kader Partainya Menindaklanjuti Perpres Ancaman LGBTQ Jadi Perda
- Legislator PKS Anggap Perpres 111 Sejalan dengan Konstitusi
JPNN.com




