Soal Putusan Terbaru MK, Legislator PKS: Bagian Proses Kaderisasi Politik Perempuan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI fraksi PKS Anis Byarwati menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor perkara 128/PUU-XXIV/2026, menjadi langkah penting memperkuat partisipasi perempuan dalam politik nasional.
Sebab, Anis melihat putusan tersebut mendorong partai politik tidak lagi menjadikan keterwakilan perempuan sebagai syarat administratif.
"Bagian dari proses kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan,” ujar dia dalam keterangan persnya, Kamis (28/5).
Diketahui, MK melalui putusan nomor perkara 128/PUU-XXIV/2026 mempertegas sanksi bagi partai yang tak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dari total caleg.
MK dalam putusan menyebut KPU dari pusat sampai daerah bisa menggugurkan partai peserta pemilu pada daerah pemilihan tertentu, ketika syarat keterwakilan perempuan tak terpenuhi.
Perkara soal keterwakilan perempuan ini diajukan empat pemohon, yakni Maya Novita Sari (Pemohon I), Imas Dion Febriani (Pemohon II), Cahya Camila Evanglin (Pemohon III), dan Fatati Nailu Munadia (Pemohon IV).
Para pemohon melakukan uji materiil guna memastikan hak-hak politik perempuan terlindungi dan terakomodasi secara nyata dalam sistem pemilu di Indonesia.
Anis menuturkan demokrasi di Indonesia tidak cukup hanya diukur dari angka keterwakilan perempuan secara formal.
Anggota DPR RI fraksi PKS Anis Byarwati menyebut keterwakilan perempuan di legislatif harus memiliki kualitas kepemimpinan hingga integritas.
- Imam Akhmad Curhat Sulitnya Jadi Dosen ASN di Indonesia
- Pimpinan MPR Sambangi MK, Bahas Sidang Tahunan dan Penguatan Tafsir Konstitusi
- MK Tegaskan Pilkada Dipilih Rakyat, Puan Janji DPR Akan Menindaklanjuti
- Serikat Pekerja Kampus Minta MK Tafsirkan Gaji Dosen Minimal Setara Upah Minimum
- Puluhan Wamen Masih Jadi Komisaris BUMN, Efriza Mengingatkan Pemerintah Soal Ini
- Efriza Ingatkan Dampak Jika Pemerintah Terlambat Jalankan Putusan MK soal Wamen-Komisaris BUMN
JPNN.com




