Soal Ribuan Miras Impor, Oknum PT Pelni Jadi Calon Tersangka

Soal Ribuan Miras Impor, Oknum PT Pelni Jadi Calon Tersangka
Aparat kepolisian akhirnya membongkar kontainer berisi miras dan barang ilegal lainnya yang diimpor dari Tiongkok. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BINTAN - Aparat kepolisian akhirnya membongkar lima kontainer yang disita beberapa waktu lalu, Kamis (8/3) di Mapolres Bintan.

Seperti dugaan awal, lima kontainer tersebut berisi sejumlah barang ilegal mulai dari minuman keras, kosmetik, hingga pakaian yang diimpor dari Tiongkok.

Pembongkaran kontainer dimulai sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis. Di kontainer pertama, polisi menemukan 850 kardus yang berisi sekitar 9.840 botol minuman beralkohol (mikol).

Ribuan botol mikol itu terdiri dari 13 merek yang berbeda. Mulai dari Grey Goose, Vodka, Jack Daniel's, dan lainnya.

Sementara di kontainer berikutnya, polisi mendapati ratusan produk kosmetik yang diduga didatangkan dari Tiongkok. Selain itu, ada pula berbagai jenis alat kesehatan (alkes) dan pakaian baru.

Pembongkaran kontainer pertama dipimpin Kabag Ops Polres Bintan Kompol Hari Yayono didampingi Kapolsek Bintan Timur AKP Abdul Rahman, Kasat Reskrim AKP Adi Kuasa Tarigan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disperindag Pemkab Bintan Setia Kurniawan, perwakilan dari Pelindo, dan Pelni Cabang Tanjungpinang.

Sebelum dibongkar, lima kontainer dipindahkan ke lapangan dekat asrama polisi Polres Bintan. Pemindahan kontainer memakan waktu lebih dari satu jam. Setelah semua dipindahkan, petugas kepolisian merusak gembok kontainer untuk mengetahui isinya.

Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang membenarkan proses pembongkaran lima kontainer tersebut. "Sedang dilakukan pembongkaran dan penghitungan isinya," ujarnya.

Aparat kepolisian akhirnya membongkar lima kontainer yang disita beberapa waktu lalu, Kamis (8/3) di Mapolres Bintan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News