Soal RUU Perampasan Aset, Anak Buah Prabowo Tunggu Pembahasan di DPR
jpnn.com - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto masih menunggu proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset selesai di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditanya mengenai ada tidaknya percepatan pembahasan RUU tersebut seiring dengan lamanya proses penyerahan aset sejumlah koruptor beberapa waktu belakangan.
"Pemerintah prinsipnya bahwa Presiden memang inginnya RUU ini selesai lebih cepat, tapi karena usul inisiatifnya sudah di DPR maka kami tunggu," ucap Supratman saat ditemui usai acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Supratman menjelaskan RUU Perampasan Aset sudah disepakati oleh pemerintah bersama DPR agar menjadi usul inisiatif parlemen.
Walakin, saat ini proses pembahasan RUU tersebut masih berlangsung di DPR RI.
Dalam rapat dengar pendapat umum di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4), anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengatakan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana perlu mengatur pembentukan badan khusus untuk mengelola aset hasil perampasan.
"Jangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp 100 juta dan menjadi kekayaan negara, namun seiring waktu turun menjadi Rp 1 juta karena penyusutan dan faktor lain," ujar Rikwanto.
Menurut dia, pengaturan tersebut penting guna mencegah penurunan nilai aset secara signifikan akibat pengelolaan yang tidak optimal.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto masih menunggu proses pembahasan RUU Perampasan Aset yang masih berada di DPR RI.
- PKS Dukung Prabowo Sampai 2029, Urusan Dukungan Capres Diserahkan ke Majelis Syura
- Soal Ijazah Gibran, Denny Indrayana Minta PKS Berani Memulai Gerakan di Senayan
- Bawa Pesan Bahlil, Misbakhun Ajak Kader Golkar Terus Sukseskan Program Prabowo
- Mengaku Berkomitmen Tangani Karhutla, Prabowo: Ini Prioritas
- Sebentar Lagi Pak Presiden Ultah, Jangan Lupa Keppres Peralihan PPPK 35+ ke PNS
- Prabowo: Pemadaman Karhutla di Taman Nasional Tanjung Puting Menjadi Perhatian
JPNN.com




