Soal Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Legislator: Pemerintah Pusat Tidak Boleh Pasif

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Agustina Mangande menilai pemerintah pusat harus segera memediasi sengketa batas wilayah antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Sengketa yang dimaksud ialah terkait empat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
“Pemerintah pusat perlu memediasi semua pihak untuk duduk bersama, menyampaikan argumen masing-masing secara terbuka dengan dukungan data geografis, historis dan budaya,” kata Agustina dalam siaran resminya, Minggu (15/6).
Dia juga mengingatkan sengketa batas wilayah dua provinsi tersebut jangan dianggap sepele karena dikhawatirkan memicu konflik berkepanjangan.
“Aceh punya pengalaman panjang dalam konflik dan penyelesaiannya butuh pendekatan hati-hati, serta waktu yang tidak sebentar,” terangnya.
Menurut Agustina, ada tiga faktor yang memicu munculnya sengketa batas wilayah.
Pertama, perbedaan penafsiran terhadap batas-batas wilayah.
Kedua, perbedaan kepentingan ekonomi yang sering kali berbeda antarwilayah.
Anggota Komisi II DPR Agustina Mangande menilai pemerintah pusat harus segera memediasi sengketa batas wilayah antara Pemprov Aceh dan Pemprov Sumut
- Aprozi Alam Apresiasi Langkah Tegas Menteri ESDM Perkuat Ketersediaan Listrik di Daerah
- Legislator Minta Opsi Diplomatik Harus Terus Dijalankan Meski Tarif Impor AS 32%
- Tingkatkan Potensi UMKM Lokal, FPKB Gelar Gebyar Pasar Rakyat di Pekanbaru
- DPR Bongkar Biang Kerok PHK kepada Para Jurnalis
- KPK Bidik Satori dan Heri Gunawan dalam Kasus CSR, Beri Sinyal akan Tetapkan Tersangka
- KPK Ultimatum Deputi Gubernur BI dan 2 Anggota DPR untuk Kooperatif dalam Kasus CSR