Soal Tarif Tol Trans Jawa, ini Penjelasan Jasa Marga

Soal Tarif Tol Trans Jawa, ini Penjelasan Jasa Marga
PT Jasa Marga. Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - PT Jasa Marga mengingatkan masyarakat agar tidak asal percaya dengan informasi yang beredar.

Peringatan tersebut disampaikan terkait tarif tol Trans Jawa, yang beredar di media sosial, yang berasal dari sumber di luar resmi pemerintah.

"Dalam tarif jalan tol, tentu sumber utama yang resmi adalah Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol atau para Badan Usaha Jalan Tol terkait ruasnya masing-masing," ujar AVP Corporate Communication PT Jasa Marga Dwimawan Heru.

PT Jasa Marga menyampaikan bahwa berdasarkan data tarif tol per akhir April 2018, tarif tol Trans Jawa, untuk ruas dari Jakarta hingga Surabaya, adalah Rp. 351.500.

"Perhitungan tarif tersebut mulai dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Jalan Tol Surabaya-Gempol dan Kejapanan-Gempol," jelasnya.

Perhitungan tarif tol Trans Jawa tersebut sambung Dwimawan, berdasarkan tarif ruas jalan tol yang telah beroperasi dan dikelola oleh Jasa Marga dan kelompok usahanya, serta informasi dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya.

"Sedangkan beberapa ruas jalan tol yang masih dalam tahap uji laik fungsi atau masih dalam tahap konstruksi, belum ditetapkan besaran tarifnya," kata dia.

Penentuan tarif tol suatu ruas akan dihitung berdasarkan tiga hal, yakni kemampuan bayar pengguna jalan, Besar Keuntungan Biaya Operasi Kendaraan (BKBOK) dan kelayakan investasi. Hal ini tertera di Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.(chi/jpnn)


Perhitungan tarif tol Trans Jawa dimulai dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Jalan Tol Surabaya-Gempol dan Kejapanan-Gempol.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News