Soal TPI, Patrialis Tegaskan Keabsahan SK Anak Buah

Soal TPI, Patrialis Tegaskan Keabsahan SK Anak Buah
Soal TPI, Patrialis Tegaskan Keabsahan SK Anak Buah
Terpisah, kuasa hukum Mbak tutut, Harry Pontoh, menyatakan bahwa yang terpenting sudah jelas bahwa kliennya merupakan pemilik sah TPI. Menurutnya, sudah terbukti bahwa dari surat Ditjen AHU itu pihak PT SRD selaku pihak yang diberikan akses untuk memberikan pelayanan sisminbakum telah memblokir kewenangan kliennya untuk mendaftarkan perubahan status hukum TPI.

"Sementara pihak PT SRD sekaligus mendaftarkan perusahaan atas nama Berkah (BKB) sebagai pemilik baru TPI. Pemilik Berkah sendiri diketahui adalah saudara kandung dari seteru klien saya,” ujar Pontoh.

Soal perlunya SK Menkumham untuk mencabut SK Menkumham sebelumnya tentang kepemilikan TPI, Pontoh menganggap hal itu tidak perlu. "Karena SK terdahulu itu SK Bodong karena PT SRD mempermaikan akes tersebut, jadi tidak diperlukan SK Pembatalan. SK Pembatalan baru diperlukan jika SK sebelumnya tidak bodong,” tegasnya.

Sementara kuasa hukum PT BKB, Hotman Paris Hutapea, melalui layanan pesan singkat menganggap bahwa keputusan tentang siapa pemilik TPI bukan didasarkan atas keputusan Ditjen AHU. Menurutnya, keputusan dari Ditjen AHU itu tidak bisa digunakan kubu Tutut untuk mengklaim kepemilikan TPI. "Yang berhak menentukan keabsahan akta dan kepemilikan saham bukan menteri atau dirjen, tetapi pengadilan," tandasnya.(fas/ara/jpnn)

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) Patrialis Akbar menegaskan bahwa surat Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementrian Hukum dan HAM

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News