Soal Tunggakan Insentif Nakes, Azis Syamsuddin: Tolong Jangan Telat
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin berharap peristiwa tunggakan pembayaran insentif tenaga kesehatan (Nakes) pusat dan daerah tidak terulang kembali.
Menurut dia, proses adminstrasi yang berbelit-belit sudah seharusnya dipangkas, termasuk audit yang memakan waktu relatif panjang.
"Kami sangat berharap insentif nakes diprioritaskan. Jangan ada lagi alasan administrasi. Sehingga prosesnya lama. Tolong jangan sampai telat. Insentif yang diberikan merupakan apresiasi terhadap kerja keras nakes. Ini juga menjaga semangat rekan-rekan sebagai garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19," terang Azis Syamsuddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/3).
DPR juga meminta pemerintah lebih lunak dan mempermudah proses administrasi dana insentif naskes.
Khususnya, lanjut Azis, dalam proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sehingga dana insentif sebesar Rp 3,39 triliun cepat sampai pada yang berhak menerima.
"Koordinasi ini di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Lakukan komunikasi dnegan Pemerintah Daerah (Pemda), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan rumah sakit untuk mempercepat proses penyaluran insentif," ungkap politisi Partai Golkar ini.
Menurut dia, DPR juga memberikan warning kepada Kemenkes.
Salah satunya, kata dia, untuk dapat memastikan penyaluran insentif tepat sasaran dan mengawasi penyaluran insentif yang dilakukan oleh Pemda dan Dinkes, sehingga tidak ada pemotongan sepihak dari insentif nakes.
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin berharap tunggakan pembayaran insentif nakes pusat dan daerah tidak terulang kembali.
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Libur Lebaran, Dinkes Kota Bogor Menyiagakan Nakes dan Ambulans
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- Soal Gudang Amunisi Meledak, Pimpinan Komisi I Minta TNI AD Melakukan Ini
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta