Soal UU Hak Cipta, DPR RI Minta MK Tolak Gugatan Armand Maulana Cs
jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan uji materi UU Hak Cipta yang diajukan VISI (Vibrasi Suara Indonesia) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (30/6).
Sidang gugatan tersebut beragendakan dengar pendapat dari DPR RI dan pemerintah.
Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta turut menghadiri sidang sebagai perwakilan menyampaikan pendapat terkait gugatan yang dilayangkan Armand Maulana dan kawan-kawan tersebut.
Wayan memaparkan sejumlah pasal UU Hak Cipta yang dianggap multitafsir, sehingga memicu permasalahan.
Dia menegaskan dalam UU Hak Cipta, pihak yang seharusnya membayarkan royalti yakni penyelenggara pertunjukkan, bukan penyanyi.
"Penyanyi yang tidak mendapatkan keuntungan langsung, tidak berhak langsung membayar royalti. Penyelenggara lah yang membayar, karena mendapatkan keuntungan acara komersial," kata Wayan dalam sidang.
Sebagai perwakilan DPR, dia pun mengajukan lima poin permohonan kepada Majelis Hakim MK, yang memeriksa, memutuskan, dan mengadili perkara.
Permohonan pertama, dia menyatakan para pemohon tidak punya ketentuan hukum atau legal standing sehingga permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
DPR RI menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Armand Maulana dan kawan-kawan soal UU Hak Cipta.
- Cegah Peristiwa 2025 Terulang, Panitia Sidang Tahunan Batasi Lagu yang Bikin Joget
- FSP BUMN Bersatu Dukung Rencana Revisi UU Ketenagakerjaan
- Prabowo Usulkan 4 Nama Jadi Pejabat BI, DPR Segera Gelar Fit and Proper Test
- FSP BUMN Bersatu Dukung RUU Ketenagakerjaan yang Adaptif dengan Perubahan Ekosistem Berusaha
- Seleksi Calon Hakim Tipikor MA: Letkol Sudiyo Dicecar soal Independensi
- Bicara di RDPU DPR, Pakar: Tidak Boleh Ada Perampasan Aset Tanpa Putusan Hakim
JPNN.com




