Soal Wacana Dwi-Kewarganegaraan Terbatas, Legislator Ungkap 5 Catatan Kritis

Soal Wacana Dwi-Kewarganegaraan Terbatas, Legislator Ungkap 5 Catatan Kritis
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyampaikan lima catatan kritis menyikapi wacana dwi-kewarganegaraan terbatas melalui revisi undang-undang. 

Diketahui, wacana dwi kewarganegaraan terbatas muncul setelah pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).

Pertama, Rieke mengusulkan pembentukan Pansus lintas konisi di DPR guna membahas RUU Dwi-Kewarganegaraan Terbatas.

Dia mengatakan Pansus itu melibatkan Komisi XIII, Komisi I, dan Komisi X untuk membahas bersama pemerintah terkait RUU Dwikewarganegaraan Terbatas. 

Dia menyebut masalah kewarganegaraan bukan sekadar administrasi hukum murni, melainkan menyangkut benteng pertahanan geopolitik, loyalitas ideologis, dan ekosistem riset nasional.

"Pembahasan lintas komisi mutlak diperlukan untuk menghindari ego sektoral dan menghasilkan produk hukum yang holistik," kata Rieke menyampaikan catatan kritis pertama melalui layanan pesan, Minggu (16/8).

Catatan kritis kedua, wanita yang kerap disapa Ambu itu berharap dwikewarganegaraan terbatas tidak berorientasi pada kelompok elite atau talenta asing.

"Regulasi baru wajib memprioritaskan hak anak-anak hasil perkawinan campuran (ius sanguinis) dan memberikan perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai pahlawan devisa negara," ujar Rieke.

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyebut perlu ada pembentukan Pansus demi membahas dwikewarganegaraan terbatas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News