Soal Wacana Dwi-Kewarganegaraan Terbatas, Legislator Ungkap 5 Catatan Kritis
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyampaikan lima catatan kritis menyikapi wacana dwi-kewarganegaraan terbatas melalui revisi undang-undang.
Diketahui, wacana dwi kewarganegaraan terbatas muncul setelah pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).
Pertama, Rieke mengusulkan pembentukan Pansus lintas konisi di DPR guna membahas RUU Dwi-Kewarganegaraan Terbatas.
Dia mengatakan Pansus itu melibatkan Komisi XIII, Komisi I, dan Komisi X untuk membahas bersama pemerintah terkait RUU Dwikewarganegaraan Terbatas.
Dia menyebut masalah kewarganegaraan bukan sekadar administrasi hukum murni, melainkan menyangkut benteng pertahanan geopolitik, loyalitas ideologis, dan ekosistem riset nasional.
"Pembahasan lintas komisi mutlak diperlukan untuk menghindari ego sektoral dan menghasilkan produk hukum yang holistik," kata Rieke menyampaikan catatan kritis pertama melalui layanan pesan, Minggu (16/8).
Catatan kritis kedua, wanita yang kerap disapa Ambu itu berharap dwikewarganegaraan terbatas tidak berorientasi pada kelompok elite atau talenta asing.
"Regulasi baru wajib memprioritaskan hak anak-anak hasil perkawinan campuran (ius sanguinis) dan memberikan perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai pahlawan devisa negara," ujar Rieke.
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyebut perlu ada pembentukan Pansus demi membahas dwikewarganegaraan terbatas.
- Prabowo Sambut Presiden Mesir El-Sisi di Istana Merdeka, Perkuat Kemitraan Strategis
- Mahfud MD Sebut Pembentukan Wantimpres oleh Prabowo Melanggar Undang-Undang
- Wamensos: Akurasi Dapodik Kunci Keberhasilan Sekolah Rakyat
- Demi Penguatan Pengawasan Hutan, Presiden Targetkan Penambahan Puluhan Ribu Polhut
- Kabinet Prabowo Gemuk, Efriza Soroti Masalah yang Bisa Muncul
- Sambut 2 Wamenkeu Baru, Menkeu Suahasil Tegaskan 3 Wakil Siap Saling Mengisi
JPNN.com




