Sofyan Basir Lawan KPK, Layangkan Gugatan Praperadilan

Sofyan Basir Lawan KPK, Layangkan Gugatan Praperadilan
Dirut PLN Sofyan Basir usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (20/7). Foto: Intan Piliang/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sofyan Basir melawan. Tersangka kasus dugaan suap kontrak kerja sama PLTU Riau-1 ini melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Upaya hukum tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo teregistrasi dengan Nomor: 48/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel.

Gugatan praperadilan dilayangkan pada Rabu (8/5). Upaya hukum tersebut ditempuh tiada lain agar Sofyan bebas dari jeratan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Sedang diajukan (praperadilan), diajukan 8 Mei 2019,” kata Soesilo, Jumat (10/5).

BACA JUGA: Menteri BUMN Disarankan Segera Cari Pengganti Sofyan Basir

Alasan praperadilan ini diajukan, kata Soesilo, untuk melihat konstruksi hukum proses penetapan tersangka yang disematkan kepada Direktur Utama PLN nonaktif tersebut. Pasalnya dalam proses penetapan tersangka harus membutuhkan dua alat bukti.

“Ingin melihat konstruksi proses penetapan tersangka dan dua alat bukti dalam penetapan tersangka,” tegas Soesilo.

Hal ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Guntur, bahwa Direktur PLN nonaktif melayangkan gugatan praperadilan. Namun Guntur belum bisa membeberkan majelis hakim yang akan memegang perkara tersebut. “Belum ditetapkan (majelis hakim),” jelas Guntur.

BACA JUGA: Batasi Ruang Gerak Sofyan Basir, KPK Surati Imigrasi

Sementara itu, KPK memastikan akan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Sofyan Basir. Meski hingga saat ini lembaga antirasuah belum menerima secara resmi dokumen gugatan praperadilan tersebut.

Alasan praperadilan diajukan untuk melihat konstruksi hukum proses penetapan tersangka yang disematkan kepada Direktur Utama PLN nonaktif tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News