Sogok Penyidik KPK, Wali Kota Kader Golkar Dihukum 2 Tahun Penjara
jpnn.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang didakwa menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Namun, majelis hakim tidak mencabut hak politik kepala daerah yang juga kader Partai Golkar itu.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” kata Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis saat membacakan amar putusan untuk terdakwa Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/9).
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman lain untuk Syahrial, yakni denda Rp 100 juta. Jika tidak membayar denda tersebut, Syahrial harus menggantinya dengan hukuman empat bulan kurungan.
Hakim memiliki sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan hukuman untuk Syahrial.
Pertimbangan yang memberatkan ialah perbuatan Syahrial bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun pertimbangan yang meringankan hukuman ialah Syahrial selalu bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan, serta menjadi tulang punggung keluarga.
Namun, vonis itu tidak mencabut hak politik Syahrial. Walakin, hakim menolak permohonan terdakwa menjadi justice collaborator.
Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial yang juga kader Golkar dinyatakan terbukti bersalah menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
- KPK Setor dari Rp8,2 Miliar Milik eks Wali Kota Ambon ke Kas Negara
- Soroti Barang Bukti OTT KPK, Kubu Bupati Sidoarjo Bakal Ajukan Praperadilan
- Sematkan Status Tersangka, KPK Takkan Biarkan Bupati Sidoarjo Kabur ke Luar Negeri
- KPK: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Tersangka Korupsi
- KPK Diminta Usut Kasus Dugaan Korupsi Anjungan Sulut di TMII
- KPK Sita Mobil Mewah Antik Milik eks Pejabat Kemenkeu yang Disembunyikan di Jaktim, Lihat