Sopir dan Ibu Rumah Tangga di Banjarmasin Ini Nekat Berjualan Sabu-Sabu
jpnn.com, BANJARMASIN - Sopir berinisial JR (26) dan ibu rumah tangga berinisial SY (35) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Keduanya ditangkap Kepolisian Resor Kota Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan karena mengedarkan sabu-sabu.
"Total ada 3 paket sabu-sabu dengan berat 14,25 gram disita dari kedua tersangka," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Sabtu (27/11).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap IRT berinisial SY di Jalan Veteran, Kota Banjarmasin.
Polisi menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 4, 58 gram.
Kemudian, JR ditangkap di Jalan Sutoyo S Gang Sepakat, Kota Banjarmasin akibat melakukan transaksi dua paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 9,67 gram.
Mars Suryo menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk bisa mengungkap jaringan bandar yang mengendalikan kedua tersangka.
Menurut dia, keduanya hanyalah kurir yang kerap mendapat perintah untuk menjualkan sabu-sabu apabila ada pesanan.
Sopir berinisial JR (26) dan ibu rumah tangga (IRT) berinisial SY (35) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Keduanya nekat berjualan sabu-sabu.
- Bea Cukai Tanjungpinang & Polres Bintan Musnahkan 1 Kilogram Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polres Bintan Musnahkan 1 Kg Sabu-Sabu dengan Cara Direbus & Dicampur Karbol
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Polda Riau Bekuk 7 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita 31 Kg Sabu-Sabu dan 2.387 Butir Ekstasi
- Periksa Penumpang Kapal, Bea Cukai Tanjungpinang Temukan Barang Haram Sebanyak Ini
- Pengedar Narkoba Tabrak Mobil Polisi, Tangan Anggota Patah