Sopir Dapat Kompensasi Rp 600 Ribu, Kota Bandung Bebas Angkot Mulai Besok
jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sudah memastikan besaran kompensasi yang akan diterima sopir angkutan umum (angkot) selama diliburkan pada 31 Desember 2025 - 1 Januari 2026.
Total ada sekitar 3.000-an sopir dan pengemudi cadangan angkot di Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang akan menerima kompensasi.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar Diding Abidin mengatakan berdasarkan hasil koordinasi dengan Dishub kota/kabupaten, menetapkan penghentian sementara operasional angkot di Kota Bandung, Cimahi tujuan Bandung, dan trayek Lembang - Bandung.
"Jadi ini sedang divalidasi oleh kami dan BPKAD, yang tentunya nanti akan ke Bank Jabar," kata Diding saat dikonfirmasi, Selasa (30/12/2025)
Diding menuturkan pemerintah menaikkan nilai kompensasi, dari yang sebelumnya diajukan Rp 500 ribu, menjadi Rp 600 ribu untuk dua hari. Rinciannya, satu hari sopir angkot dapat Rp 300 ribu.
"Bantuannya itu sekarang, arahan pak gubernur menjadi Rp 600 ribu ya, dan akan disalurkan nanti Bank Bjb ke rekening para sopir," tuturnya.
Dia mengungkapkan total anggaran yang disiapkan Pemprov Jabar untuk meliburkan sopir angkot mencapai Rp 1,8 miliar.
"Jadi Rp 1,8 miliar (total anggarannya) kurang lebih," ujarnya.
Pemprov Jabar memastikan sopir angkot di Bandung akan menerima kompensasi sebesar Rp 600 ribu untuk dua hari selama diliburkan operasionalnya.
- Baru Keluar dari Rumah Sakit, Wali Kota Bandung Farhan Tinjau ke Sekolah
- Mengeluh Sakit di Balai Kota, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Dilarikan ke Rumah Sakit
- Pingsan di Balai Kota, Wali Kota Bandung Farhan Dilarikan ke IGD
- Bandara di Bandung Ini Segera Aktif Lagi, Siap Layani 11 Rute Domestik dan Internasional
- Hubungan Wali Kota dan Wawalkot Bandung Diduga Renggang, Wagub Jabar Merespons
- Farhan Respons Pengakuan Erwin Tak Pernah Dilibatkan Bahas Anggaran, Ini Penjelasannya
JPNN.com




