Sopir Truk Jaringan Sumatra Sampai ke NTB Bawa Sabu-sabu, Barbuknya 2,7 Kg

Sopir Truk Jaringan Sumatra Sampai ke NTB Bawa Sabu-sabu, Barbuknya 2,7 Kg
Polda NTB merilis kasus narkoba, Kamis (8/12). Foto: Ditresnarkoba Polda NTB

jpnn.com, MATARAM - Polda NTB menangkap sopir truk antarprovinsi inisial W alias Cekok (49).

Warga Dusun Embung Tampat, Desa Masbagek Selatan, Kecamatan Basbagek, Lombok Timur itu diringkus atas kepemilikan sabu-sabu 2,7 kilogram.

Tersangka W alias Cekok, pengedar jaringan Sumatra tersebut Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB di pinggir jalan di wilayah Lombok Timur.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengatakan pihaknya menangkap pengedar jaringan Sumatra itu di pinggit jalan di Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela, Lotim pada 23 November 2022.

"Dari pengeledahan berhasil diamankan dari tangan tersangka W sebanyak 29 bungkus besar diduga berisi sabu-sabu," kata Artanto dalam konferensi pers, Rabu (7/12).

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi menambahkan pihaknya selama November menyidiki enam kasus dengan sepuluh tersangka.

Kasus Cekok ini merupakan salah satunya.

"Ada dua kasus yang kami lakukan pengungkapan, itu terungkap merupakan jaringan narkoba khususnya jenis sabu-sabu dari Sumatra ke Nusa Tenggara Barat," ucapnya.

Menurut Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), pelaku mengaku membawa sabu-sabu dari Sumatra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News