Sori Ya, Sebentar Lagi ABG Bakal Diharamkan Masuk Tepat Dugem

Sori Ya, Sebentar Lagi ABG Bakal Diharamkan Masuk Tepat Dugem
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menggodok aturan untuk melarang remaja di bawah usia 19 tahun masuk ke tempat hiburan malam atau diskotek.

Selain itu kelompok usia yang biasa dilabeli sebagai anak baru gede (ABG) itu juga tidak diperbolehkan membeli minuman keras.

"Saya nanti bicarakan ke Pak Gubernur, agar keluarkan pergub saja dulu, untuk melarang remaja di bawah 19 tahun mengonsumsi minuman beralkohol, termasuk juga tidak ke tempat hiburan malam," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (11/10).

Jika peraturan itu ada, pengunjung berusia di bawah 19 tahun tidak boleh lagi masuk. Mereka juga tidak boleh membeli minuman beralkohol.

Djarot mengatakan, Pemprov DKI akan mengeluarkan aturan itu dalam bentuk pergub agar cepat. Hal itu, kata dia, perlu dilakukan demi menyelamatkan generasi muda Jakarta.

"Sehingga anak muda kita mentalnya tangguh dan dia betul-betul menyelesaikan tanggung jawab dia, itu usia anak kuliahan kan," kata Djarot.

Saat ini, Pemprov DKI berencana untuk menutup diskotek Mille's di kawasan Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari, Mangga Besar, Jakarta Barat. 

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, Catur Laswanto mengatakan, langkah penutupan diambil setelah sebelumnya kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan adanya penyalahgunaan narkoba dari oknum anggota polisi di diskotek tersebut. (rmol/dil/jpnn)


JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menggodok aturan untuk melarang remaja di bawah usia 19 tahun masuk ke tempat hiburan malam atau


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News