Soroti Ancaman Karhutla 2027, Riyono: Denda Bagi Korporasi Perusak Hutan Mencapai Rp 6,6 Triliun

Soroti Ancaman Karhutla 2027, Riyono: Denda Bagi Korporasi Perusak Hutan Mencapai Rp 6,6 Triliun
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS Riyono (tengah) bersama Analis Politik dan Kebijakan Publik Adib Miftahul saat diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Dukung Penegakan Hukum Karhutla, Untuk Beri Efek Jera" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

Denda Administrasi Capai Rp 6,6 Triliun

Riyono juga menyoroti penegakan hukum terhadap korporasi yang memanfaatkan atau merusak kawasan hutan.

Menurut dia, pemerintah memiliki potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang besar dari denda administrasi terhadap pelanggaran sektor kehutanan.

Dia menyebut Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan dari denda administrasi sektor kehutanan mencapai Rp 6,6 triliun pada 2027.

"Berarti ada potensi bahwa sektor kehutanan ini memiliki nilai potensi PNBP yang besar, tetapi masalahnya didapatkan dari denda administrasi," kata Riyono.

Menurut dia, denda tersebut dapat dikenakan terhadap kelompok usaha yang memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal atau melakukan kerusakan untuk berbagai kepentingan, termasuk perkebunan sawit dan pertambangan.

Dorong Penambahan Polisi Hutan

Riyono menilai keterbatasan sumber daya manusia menjadi salah satu kendala dalam pengawasan kawasan hutan. Dia mencontohkan jumlah Manggala Agni secara nasional yang disebutnya masih sekitar 3.000 orang.

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS Riyono mengingatkan pemerintah agar memperkuat mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News