Soroti Ancaman Karhutla 2027, Riyono: Denda Bagi Korporasi Perusak Hutan Mencapai Rp 6,6 Triliun

Soroti Ancaman Karhutla 2027, Riyono: Denda Bagi Korporasi Perusak Hutan Mencapai Rp 6,6 Triliun
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS Riyono (tengah) bersama Analis Politik dan Kebijakan Publik Adib Miftahul saat diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Dukung Penegakan Hukum Karhutla, Untuk Beri Efek Jera" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

"Ini masih belum final, tetapi ada wacana penambahan pasal berkaitan dengan perusakan hutan dengan sengaja," katanya.

Riyono berharap revisi UU Kehutanan dapat diselesaikan pada 2026 sehingga memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus memperkuat pencegahan karhutla. (fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS Riyono mengingatkan pemerintah agar memperkuat mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak 2026.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News