Soroti BAP Tan Kian, Febri Diansyah Sebut Aliran Dana Rp 40 M ke Jaksa Agung Belum Terbukti
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyoroti keterangan pengusaha properti Tan Kian soal dugaan aliran dana Rp 40 miliar.
Menurut Febri, keterangan tersebut belum cukup untuk memastikan uang itu diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Febri mengungkapkan hal itu setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian.
Dia menyebut Tan Kian hanya memastikan uang tersebut diserahkan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
"Yang pasti yang disampaikan Tan Kian adalah uang tersebut diserahkan ke Ferry Hongkiriwang," kata Febri, Selasa (8/9).
Namun, Febri mengatakan belum diketahui secara pasti ke mana uang tersebut mengalir setelah diberikan kepada Ferry.
Dia kemudian menyoroti penggunaan frasa "bisa saja" dalam keterangan Tan Kian.
"Kalau 'bisa saja' itu kan bisa saja iya, bisa saja tidak," ujar Febri.
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyoroti keterangan pengusaha properti Tan Kian soal dugaan aliran dana Rp 40 miliar.
- Pengamat Minta Peran Pengusaha Ferry Yanto Didalami dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
- Pakar Yakin Tuntutan Maksimal untuk Febrie Adriansyah Bakal Pulihkan Kepercayaan Publik
- Pengamat Hukum Sebut Ada yang Janggal di Kasus Febrie, Soroti Status Ferry Hongkiriwang
- Pengacara Markus Tanoto Pertanyakan Dakwaan Febrie Adriansyah, Soroti Peran Ferry Hongkiriwang
- Pengamat Soroti Bahaya Keadilan Berbasis Asumsi dalam Kasus Febrie Adriansyah
- Terkait Kasus Febrie Adriansyah: Koper Hitam Berisi 49 Batang Emas, yang Hijau 25
JPNN.com




