Soroti Calon Anggota BPK Bermasalah, PMII: Jebakan Buat Presiden

Soroti Calon Anggota BPK Bermasalah, PMII: Jebakan Buat Presiden
Ketua PB PMII 2021-2024 Bidang Politik, Hukum dan HAM Daud A Gerung. Foto: Dokumentasi pribadi

1. Komisi XI DPR telah menabrak ketentuan perundang-undangan dalam seleksi Anggota BPK, yaitu UU 15/2006 tentang BPK Pasal 13 huruf j karena telah meloloskan Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana yang mana tidak memenuhi persyaratan. Keduanya belum dua tahun meninggalkan jabatan selaku pejabat pengelola keuangan negara.

2. Komisi XI DPR tidak menghormati pertimbangan DPD RI yang menyatakan dua nama tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 14 huruf J UU 15/2006 tentang BPK.

3. Komisi XI DPR tidak menghiraukan Fatwa Mahkamah Agung yang notabene diminta sendiri oleh Komisi XI DPR. Fatwa Mahkamah Agung menyatakan bahwa calon Anggota BPK harus memenuhi syarat sebagaimana ketentuan UU 15/2006 tentang BPK dalam hal ini Pasal 13 huruf j.

4. Komisi XI DPR tidak menghargai pendapat para pakar hukum tata negara. Para pakar hukum kompak menyatakan pandangan bahwa seorang calon Anggota BPK harus memenuhi semua syarat yang ditentukan UU BPK. Apabila salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka otomatis gugur demi hukum.

5. Komisi XI abai terhadap suara publik yang mendesak agar pemilihan Anggota BPK sesuai dengan konstitusi.

Lebih lanjut, Daud menilai apa yang dilakukan Komisi XI DPR merupakan tindakan yang mengakali konstitusi.

“Isu pelanggaran ketentuan ini sudah menjadi isu publik. Kami sudah mengingatkan tetapi dihiraukan. Siapa menanam dia akan memanen,” kata Daud.

Dengan adanya manuver meloloskan calon bermasalah, Daud menyarankan Presiden Joko Widodo untuk tidak menandatangani Keppres apabila calon TMS benar-benar terpilih.

PB PMII 2021-2024 menyoroti calon anggota BPK bermasalah yang mengikuti fit and proper test di Komisi XI DPR dan menilai sebagai jebakan buat Presiden.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News