Soroti Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie, Peneliti Kebijakan Publik dan Pakar Hukum Minta Aktor di Balik Kasus Diungkap
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan Gian Kasogi menilai pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus dilakukan secara menyeluruh.
Menurutnya, perkara tersebut menjadi ujian penting bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.
Gian menegaskan hal itu dalam kegiatan public review yang berjudul ”Melacak Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Kasus Eks Jampidsus: Urgensi Pengungkapan Aliran Uang Kejahatan dan Aktor Intelektual” di Jakarta pada Rabu, 22 Juli 2026.
Menurut Gian, kasus ini bukan semata perkara pidana biasa, melainkan momentum untuk menguji komitmen negara dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Kepercayaan publik sangat bergantung pada sejauh mana penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan transparan.
Gian menilai penyidik tidak cukup hanya berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga perlu mendalami kemungkinan adanya TPPU dengan menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, serta transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Menurutnya, apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, penerapan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dapat menjadi instrumen penting untuk memulihkan aset negara.
Dia juga menekankan pentingnya optimalisasi mekanisme pembuktian sebagaimana diatur dalam rezim TPPU.
Dengan mekanisme tersebut, asal-usul harta kekayaan yang tidak sebanding dengan profil penghasilan resmi dapat diuji melalui proses peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengusutan dugaan TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus dilakukan secara menyeluruh.
- Sidang Perdana Perkara Pencucian Uang Zarof Ricar Digelar Senin
- Kejagung Buka Suara soal BAP Tan Kian tentang Aliran Uang Rp 40 Miliar
- Kejagung Temukan Bukti Pemerasan di Kasus Korupsi PT Asabri dan Jiwasraya
- Soroti BAP Tan Kian, Febri Diansyah Sebut Aliran Dana Rp 40 M ke Jaksa Agung Belum Terbukti
- Siapa 4 Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian?
- Kejagung Respons Isu Rp 40 Miliar, Sebut Keterangan Saksi Belum Bisa Jadi Dasar
JPNN.com




