Soroti Implementasi KUHP Baru, Ahli Hukum Kritisi Jaksa yang Ngotot Banding Perkara Gugur

Soroti Implementasi KUHP Baru, Ahli Hukum Kritisi Jaksa yang Ngotot Banding Perkara Gugur
Acara diskusi Bicara Hukum bertema “KUHP Baru Adil untuk Semua” dengan subtema Mengapa Ada yang Ngotot dengan Perkara Kedaluwarsa di Jakarta Utara, Jumat (13/2/2026) petang. Foto: source for jpnn

“Jika seorang jaksa memaksakan perkara sampai penuntutan padahal sudah kedaluwarsa, itu bisa dipidana. Undang-undang sudah jelas,” kata Faomasi.

Ia juga menekankan bahwa tindakan demikian bukan hanya melanggar hukum, tetapi mempertaruhkan integritas profesional seorang jaksa.

“Ini bukan soal jabatan atau teknis peradilan saja. Yang dipertaruhkan adalah integritas profesional,” ujarnya.

Ia merujuk pada Pasal 136 dan 137 KUHP Baru yang mengatur batas waktu penuntutan, serta Pasal 3 mengenai asas transisi yang mewajibkan penggunaan aturan yang lebih menguntungkan terdakwa jika terjadi perubahan undang-undang.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengabulkan eksepsi tim kuasa hukum Budi melalui putusan sela.

Hakim memerintahkan agar sidang dihentikan dan Budi segera dibebaskan dari tahanan karena perkara tersebut telah melewati batas waktu penuntutan (kedaluwarsa).

Menanggapi putusan tersebut, Budi menyampaikan rasa syukurnya. “Saya berterima kasih kepada majelis hakim. Ini sangat berarti bagi saya dan keluarga,” ucapnya singkat.

Kasus ini menjadi sorotan sebagai ujian perdana implementasi KUHP Baru di lapangan.

Ahli hukum Dr. Yuspan Zalukhu, SH., MH., menyoroti sikap JPU yang tetap bersikeras melanjutkan perkara hukum yang telah dinyatakan kedaluwarsa oleh pengadilan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News