Soroti Paradoks Cukai Rokok, Gus Lilur: Negara Panen Triliunan Rupiah, Industri Rokok Rakyat Tercekik
jpnn.com, JAKARTA - Di balik gemerlap angka penerimaan cukai hasil tembakau yang terus dipamerkan negara setiap tahun, tersimpan luka panjang industri rokok rakyat.
Pada 2024, penerimaan cukai hasil tembakau kembali menembus lebih dari Rp 226 triliun.
Angka yang impresif di atas kertas. Namun, bagi Founder Owner Rokok Bintang Sembilan HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy—atau yang akrab disapa Gus Lilur—angka itu menyembunyikan ketimpangan kebijakan yang makin menekan pabrik rokok rakyat dan petani tembakau.
Dia menyebut kebijakan cukai nasional tengah berada dalam paradoks serius: negara begitu bergantung pada rokok sebagai mesin fiskal, tetapi pada saat yang sama justru menyempitkan ruang hidup industri rokok rakyat yang menjadi fondasi sosial-ekonomi di akar rumput.
“Kalau negara jujur, seharusnya berani bertanya: penerimaan Rp 226 triliun itu siapa yang membayar? Jangan-jangan yang dikorbankan justru rakyat kecil yang tak pernah disebut dalam pidato-pidato resmi,” ujar Gus Lilur.
Menurut Gus Lilur, secara administratif, proses pemesanan pita cukai sudah berjalan tertib dan legal. Pabrik rokok rakyat wajib masuk ke portal Bea Cukai, memesan pita cukai melalui sistem P3C, menunggu persetujuan yang bisa memakan waktu hingga 20 hari, melanjutkan ke CK-1, mencetak SPPB, melakukan pembayaran, hingga akhirnya mengambil pita cukai di kantor Bea Cukai setempat.
“Semua resmi. Semua tercatat. Bahkan pabrik rakyat harus berurusan dengan Bea Cukai pusat dan daerah sekaligus. Tidak ada celah gelap di situ,” katanya.
Namun problem utama, lanjut Gus Lilur, bukan terletak pada prosedur, melainkan pada kebijakan kuota, khususnya untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Di balik gemerlap angka penerimaan cukai hasil tembakau yang terus dipamerkan negara setiap tahun, tersimpan luka panjang industri rokok rakyat.
- Ratusan Ribu Pekerja Terancam, FSP RTMM-SPSI Desak Pemerintah Kaji Ulang PP 28/2024
- Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan 16,5 Liter MMEA & 140.356 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Rokok Ilegal Makin Marak, Ahli Ingatkan Soal Aturan IHT
- Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar, Hasil Penindakan di Aceh
- Gus Lilur Merilis Risalah Kritis dan Mendalam Tentang 'NU, Gus Dur, dan Bromocoran Politik'
- Musnahkan BKC Ilegal, Bea Cukai Kotabaru Amankan Penerimaan Negara Ratusan Juta Rupiah
JPNN.com




