Soroti Pembongkaran Barang Milik PMI, Kepala BP2MI: Ini Tindakan Diskriminasi

Soroti Pembongkaran Barang Milik PMI, Kepala BP2MI: Ini Tindakan Diskriminasi
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani saat memberikan keterangan pers di Kantor BP2MI, Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2023). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani menyoroti pembongkaran barang milik Pekerja Migran Indonesia oleh oknum petugas Bea Cukai.

Benny menilai pembongkaran barang bawaan yang hanya diberlakukan kepada PMI saja sebagai bentuk tindakan diskriminasi.

“Kenapa harus dilakukan pembongkaran dan kenapa hanya dilakukan kepada PMI saja. Saya sependapat bahwa ini tindakan diskriminasi,” kata Benny Rhamdani dalam konferensi pers di Kantor BP2MI, Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2023).

Benny menegaskan tindakan pembongkaran tersebut sangat tidak dibenarkan oleh aturan negara.

“Tidak dibenarkan ya atas nama apapun, kita tidak sependapat jika hanya PMI diberlakukan seperti itu. Jangan karena pejabat, orang kaya lalu tidak dilakukan pembongkaran," ujarnya.

Lebih lanjut, Benny mengatakan pembongkaran barang milik PMI boleh dilakukan jika diduga adanya barang yang dibawa terindikasi melanggar hukum.

“Pembongkaran barang milik PMI boleh dilakukan apabila saat di mesin x-ray terdapat barang-barang yang dilarang atau ada informasi adanya bawaan yang dilarang oleh hukum,” ujar Benny Rhamdani.

Kendati begitu, Benny tak mau menyalahkan pihak mana pun terkait dengan kejadian pembongkaran barang milik PMI, baik di bandara maupun di pelabuhan.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani menyoroti pembongkaran barang milik Pekerja Migran Indonesia atau PMI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News