Soroti Rekomendasi Investigasi Komnas HAM Soal Tewasnya Laskar FPI, HNW: Kok, Bukan Pelanggaran HAM Berat?

Soroti Rekomendasi Investigasi Komnas HAM Soal Tewasnya Laskar FPI, HNW: Kok, Bukan Pelanggaran HAM Berat?
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengkritisi dan mempertanyakan rekomendasi hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terhadap tewasnya 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq Syihab, yang menyatakan bahwa peristiwa pembunuhan sejumlah laskar Front Pembela Islam (FPI) hanya sebagai ‘pelanggaran HAM’, dan tidak dinyatakan sebagai “pelanggaran HAM berat’.

Padahal, lanjut HNW, Komnas HAM sendiri menyebutkan bahwa pembunuhan 4 laskar FPI  adalah unlawful killing.

“Itu jelas termasuk sebagai tindakan extra judicial killing yang disebut oleh UU HAM sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM berat,” tuturnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (9/1).

HNW mengutip ketentuan Penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘pelanggaran hak asasi manusia yang berat’ adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitry/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, pembudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination).”

Maka, wajar saja bila beberapa NGO seperti IPW, Amnesti Internasional, YLBHI dan KontraS juga menyimpulkan bahwa penembakan mati terhadap laskar FPI pengawal HRS termasuk extra judicial killing, yang masuk dalam kategori pembunuhan HAM berat.

Diharapkan dengan status pelanggaran HAM berat, maka pengusutan lebih serius, dan aturan hukum soal pelanggaran HAM lebih bisa ditegakkan di Indonesia. Karena Indonesia adalah Negara Hukum dan Demokrasi, yang mempunyai UUD yang sangat mementingkan perlindungan dan pelaksanaan HAM.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan apabila kasus ini dinyatakan pelanggaran HAM Berat, maka sesuai dengan mekanisme dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, maka penyelidikan Komnas HAM tersebut bisa langsung diteruskan ke Jaksa Agung untuk segera dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Mekanisme ini lebih adil, karena tidak melibatkan institusi yang anggotanya diduga melanggar HAM dalam kasus ini, yaitu kepolisian,” ujarnya.

Meski tidak menyatakan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat, sekalipun prasyaratnya sudah terpenuhi, Komnas HAM tetap perlu terus memantau dengan serius proses pelaksanaan hasil rekomendasinya ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News