Soroti RUU Perampasan Aset, LBH: Jangan Sampai Warga Ikut Jadi Korban
jpnn.com, JAKARTA - RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana mendapat sorotan karena berpotensi menyasar masyarakat yang tidak terlibat kejahatan.
Ketua LBH Pelita Umat Dr. Chandra Purna Irawan, SH., MH., mengatakan tujuan memperkuat asset recovery patut didukung.
Namun, dia mengingatkan kewenangan negara dalam penyitaan dan perampasan aset harus dibatasi dengan aturan yang jelas.
"Jangan sampai masyarakat yang tidak melakukan tindak pidana ikut menjadi korban," kata Chandra dalam keterangannya, Sabtu (29/8).
Menurut dia, pembentuk undang-undang perlu memperjelas jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset.
Hal itu penting karena RUU yang dibahas tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi, tetapi menggunakan konsep aset yang terkait dengan tindak pidana.
Chandra juga meminta hubungan antara aset dan tindak pidana dibuktikan secara jelas.
"Harus ada standar pembuktian yang jelas," ujarnya.
RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana mendapat sorotan karena dinilai berpotensi menyasar masyarakat yang tidak terlibat kejahatan.
- Mahasiswa Dukung RUU Perampasan Aset, Dorong Aturan Makin Kuat dan Adil
- Fraksi PDIP Setujui RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR RI, Begini Penegasan I Wayan Sudirta
- Sahroni: Jangan Lindungi Pihak Ketiga Penikmat Uang Hasil Korupsi
- Ada Bentrokan di Morowali, 75 Pekerja Asing Dievakuasi Polisi
- Vox Politica Merilis Tujuh Menteri Kinerja Buruk
- Pakar Minta DPR Hati-hati Bahas RUU Perampasan Aset, Jangan Sampai Tak Dapat Dijalankan
JPNN.com




