Soroti Status Lembaga Pendidikan HighScope Indonesia, Orang Tua Murid Ajukan Gugatan Bernilai Rp 100

Soroti Status Lembaga Pendidikan HighScope Indonesia, Orang Tua Murid Ajukan Gugatan Bernilai Rp 100
Orang tua murid menggugat Penyelenggara Sekolah HighScope Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Nomor 43/Pdt.G.S/2026/PN JKT.SEL. Foto: Source for JPNN

Kuasa hukum orang tua, Chandra Gobha, menilai nilai gugatan Rp 100 harus dilihat dari konteks persoalan yang sedang dipersoalkan.

Menurut Chandra, nominal tersebut bukan ukuran kerugian yang hendak dikejar oleh orang tua. Gugatan itu lebih diarahkan untuk menguji persoalan kepatuhan hukum dan transparansi dalam penyelenggaraan pendidikan.

"Dalam konteks tersebut, angka Rp100 dapat dipahami sebagai penegasan bahwa kepentingan utama penggugat bukan mendapatkan keuntungan finansial dari sekolah, melainkan memperoleh kejelasan mengenai status dan dasar penyelenggaraan pendidikan yang dijalankan oleh pihak sekolah," tegas Candra dalam keterangan diterima pada Kamis (13/8/2026).

Chandra juga dapat menempatkan perkara ini dalam perspektif yang lebih luas. Menurutnya, hubungan antara sekolah dan orang tua bukan sekadar hubungan antara penyedia jasa pendidikan dan pengguna jasa.

Ada kepercayaan yang melekat karena orang tua menyerahkan proses pendidikan dan perkembangan anak kepada institusi pendidikan.

Oleh karena itu, informasi mengenai status lembaga, bentuk kerja sama dengan institusi pendidikan asing, serta dasar hukum penyelenggaraan sekolah menjadi bagian penting yang menurutnya perlu diketahui secara terbuka oleh orang tua.

"Dari perspektif hukum, persoalan yang hendak diuji melalui gugatan tersebut adalah apakah status dan praktik penyelenggaraan pendidikan yang dijalankan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata advokat asal Kabupaten Sikka, NTT itu.

Pertanyaan tersebut, kata Chandra dalam analisisnya, tidak seharusnya dipandang sebagai upaya untuk menyerang keberadaan sekolah. Justru, kepastian mengenai status dan dasar hukum penyelenggaraan pendidikan diperlukan agar seluruh pihak, termasuk sekolah dan orang tua, memiliki pijakan yang jelas.

Penyelenggara Sekolah HighScope Indonesia digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Nomor 43/Pdt.G.S/2026/PN JKT.SEL.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News