Sosialisasi 4 Pilar MPR Lewat Jalan Sehat, Tanamkan Nilai-nilai Kebangsaan
Untuk itu dengan sosialisasi yang dilakukan, dirinya ingin mengeratkan kembali merah putih. Memperkuat persatuan merupakan sesuatu yang selalu digagas MPR.
Terkait masalah Papua, dirinya ingin semua fokus pada penyelesaian masalah yang terjadi. Masalah yang terjadi di sana diakui multidimensi. Menyelesaikan masalah di sana diakui tidak hanya bisa diselesaikan dengan membangun jalan, bandara, atau infrastruktur lainnya.
“Kita harus bisa merebut hati orang Papua”, tuturnya. Provinsi di paling timur itu menurutnya perlu perlakuan khusus agar setara dengan yang lain.
“Saya sering ke sana dan membaur dengan masyarakat”, ungkapnya.
Sesjen MPR Ma’ruf Cahyono saat diwawancarai wartawan, menyebut acara yang digelar pagi itu untuk memperingati HUT MPR. “Acara ini diharap dapat menggalang kebersamaan,” ujarnya.
Ia menyebut peserta mencapai 3000 orang lebih. Diharapkan acara yang ada dapat dimanfaatkan tidak sekadar untuk olahraga namun juga untuk merekatkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Acara pagi itu menurut pria asal Banyumas, Jawa Tengah, bebarengan dengan kegiatan Pekan Konstitusi. “Jadi peserta jalan sehat juga terdiri dari peserta Pekan Konstitusi”, tuturnya. Jalan Sehat dan Pekan Konstitusi diinginkan untuk semakin memeriahkan HUT MPR.
“Kita refleksikan perjalanan MPR selama ini,” paparnya. Jalan sehat yang ada diikuti sebagai besar dari kalangan generasi muda.
Ribuan masyarakat ikut Sosialisasi Empat Pilar MPR di halaman utama Komplek Gedung MPR, Senayan, Minggu (25/8).
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Bamsoet Apresiasi 60 Kader Pemuda Pancasila Terpilih dalam Pemilu Legislatif 2024
- Ketua MPR Bamsoet Ajak Masyarakat Hormati Putusan MK: Waktu Bertanding Sudah Selesai
- Sean Gelael KalahkanValentino Rossi di FIA WEC 2024, Bamsoet Bilang Begini
- Hadiri Bedah Buku Karya Kasal Muhammad Ali, Bamsoet Tegaskan Dukung Peningkatan Alutsista
- Ketua MPR Ajak Seluruh Elemen Bangsa Hormati Putusan MK atas Sengketa Pilpres 2024