Sosialisasikan Kampus Merdeka, Kemendikbud Kumpulkan Rektor PTN dan PTS

Sosialisasikan Kampus Merdeka, Kemendikbud Kumpulkan Rektor PTN dan PTS
Plt Dirjen Dikti Prof Nizam dan Dr Jamil Salmi, Pakar Pendidikan Tinggi dari World Bank. Foto: Humas Dikti Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizam mengatakan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang telah diluncurkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah memiliki payung hukum sehingga bisa diimplementasikan di perguruan tinggi.

Ada lima Peraturan Mendikbud (Permendikbud) sebagai landasan penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka yaitu Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum, Permendikbud No. 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, Permendikbud No.6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tingggi Negeri dan Permendikbud 7 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

"Ada empat kebijakan penting dalam Kampus Merdeka yaitu Pembukaan Program Studi Baru, Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Badan Hukum dan Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi yang setiap kebijakan dari empat kebijakan baru Kemdikbud bidang Pendidikan Tinggi memiliki payung hukum masing-masing," kata Nizam dalam Sosialisasi dan Implementasi 4 Kebijakan Baru Kemendikbud bidang Pendidikan Tinggi di Jakarta.

Acara sosialisasi ini dihadiri Pimpinan PTN, Pimpinan PTS, Kepala dan Sekretaris Dikti.

Turut hadir sebagai pembicara dalam acara ini Dr. Jamil Salmi, Pakar Pendidikan Tinggi dari World Bank yang membagikan praktik terbaik (best practice) pengelolaan pendidikan tinggi di berbagai negara maju yang sesuai dengan kebijakan Kampus Merdeka.

Dikatakan Nizam, Kebijakan Pembukaan Program Studi Baru diatur dalam Permendikbud No.5 dan 7, Kebijakan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi diatur dalam Permendikbud No.5, Perguruan Tinggi Badan Hukum pada Permendikbud No. 4 dan 6 serta Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi dipayungi Permendikbud No 3.

Kemendikbud, lanjutnya, memahami bahwa perguruan tinggi di Indonesia dengan jumlah lebih dari 4.500 kampus memiliki karakteristik berbeda dan juga memiliki tingkat kesiapan yang berbeda dalam menerapkan kebijakan Kampus Merdeka ini.

Oleh karena itu, kebijakan Kampus Merdeka tidak akan bersifat paksaan yang akhirnya menjadi sekadar formalitas belaka.

Kebijakan Kampus Merdeka tidak akan bersifat paksaan yang akhirnya menjadi sekadar formalitas belaka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News