SP3 Dibatalkan, Polri Harus Patuhi Putusan Pengadilan

SP3 Dibatalkan, Polri Harus Patuhi Putusan Pengadilan
SP3 Dibatalkan, Polri Harus Patuhi Putusan Pengadilan
JAKARTA — Upaya PT Garuda Pancaarta (Sugar Group) untuk menganulir Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda metro Jaya terhadap buron tersangka penggelapan aset eks Badan Penyehatan Perbangkan Nasional (BPPN), Phiong Philipus Dharma, Alamsyah dan Takashi-Yao membuahkan hasil. Sebab, pekan lalu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Garuda Pancaarta terhadap Polda Metro Jaya.

Terkait putusan ini, pakar hukum pidana yang juga penasehat Polri Chaerul Huda meminta semua pihak termasuk kepolisian menghormati putusan tersebut demi tegaknya supremasi hukum. Menurutnya, polisi sebagai penegak hukum juga dapat salah dan dan dijerat oleh hukum tersebut seperti warga negara lainnya. "Polri itu aparat penegak hukum, jadi harus tunduk pada hukum yang berlaku," ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta Senin (6/6) sore.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 18 Maret 2011 lalu Polda metro Jaya mengeluarkan SP3 untuk tiga tersangka yang kini buron itu. Pancaarta selaku pelapor keberatan dengan SP3 itu lantaran ketiga tersangka yang masih buron belumpernah  dimintai keterangan oleh polisi. Langkah polisi itu kemudian diprotes Pancaarta melalui gugatan pra peradilan, yang akhirnya dikabulkan PN Jaksel dengan nomer putusan Nomor 17/Pid.Prap/2011/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Mei 2011.

"Kalau sudah SP3 berhenti, maka Philipus cs tetap menjadi tersangka dan menjadi buron. Harusnya ditangkap dong, dan melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum," tambah praktisi hukum Hotman Paris Hutapea di lokasi yang sama.

JAKARTA — Upaya PT Garuda Pancaarta (Sugar Group) untuk menganulir Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda metro

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News