SPBU Swasta Naikkan Harga BBM, Pertamina Bisa Menyesuaikan
jpnn.com, JAKARTA - SPBU Swasta kembali menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), pada Sabtu (2/5).
Kenaikan tertinggi adalah jenis diesel, di mana Primus Diesel Plus dan BP Ultimate Diesel, dari Rp25,560/liter menjadi Rp30,890/liter.
Lalu bagaimana dengan SPBU pemerintah?
Pertamina hingga berita ini tayang masih bertahan dengan harga sebelumnya, yang disesuaikan pada 18 April 2026.
Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan berpendapat, jika BUMN energi tersebut bisa menyesuaikan harga BBM nonsubsidi, mengingat tingginya harga minyak dunia dan kurs nilai tukar Rupiah yang tetap rendah.
Apalagi, Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara tidak bisa menjual rugi.
Penyesuaian harga jual BBM non-subsidi yang selalu dilakukan setiap awal bulan, juga sudah sesuai dengan payung hukum.
”Menurut saya, masyarakat juga sudah paham bahwa harga BBM nonsubsidi dijual sesuai mekanisme pasar. Penyesuaian kebijakan harga BBM nonsubsidi oleh Badan Usaha Swasta maupun Pertamina adalah kebijakan yang wajar. Karena dunia usaha, kalau tidak menaikkan harga jual padahal inputnya sudah naik, bisa rugi,” ujar pria yang akrab disapa Hergun itu.
Penyesuaian harga jual BBM non-subsidi yang selalu dilakukan setiap awal bulan, juga sudah sesuai dengan payung hukum.
- Harga Pertamax Naik, Legislator PDIP: Diumumkan Tiba-Tiba, DPR Tidak Diajak Diskusi
- Perihal Kenaikan Harga Pertamax Series, HIKMAHBUDHI: Memahami Langkah Pertamina, tetapi Jangan Jadi Opsi Rutin
- Harga Pertamax Naik, Komisi XI Ungkit Inflasi & Konsumen Beralih ke Pertalite
- Harga BBM Naik, Wali Kota Bandung Minta ASN Tinggalkan Mobil Pribadi
- Komut Pertamina Luncurkan Kapal Pintar Pembersih Sampah Laut di Pantai Sekeh Bali
- Kenaikan Harga Pertamax Dinilai Realistis untuk Menjaga APBN
JPNN.com




