Ssstt, KPK Bongkar Lagi Kasus Korupsi Era SBY
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan rasuah kegiatan fiktif di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Penyelidikan itu merupakan pengembangan dari mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM Sri Utami.
Sri Utama sebelumnya dijerat atas kasus korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM pada 2017.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya memeriksa saksi Setjen Kementerian ESDM Sarwito, Kepala Bagian Perlengkapan pada Biro Umum, Setjen Kementerian ESDM Arifin Togar, pensiunan PNS Kementerian ESDM/mantan Ketua Yayasan Pertambangan dan Energi I Wayan Suryana, serta wiraswasta Jimmy Firdaus.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," kata Fikri dalam keterangannya, Senin (29/11).
Dalam kasus sebelumnya, KPK menetapkan Sri Utami sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung pada Sekretariat Jenderal di Kementerian ESDM pada 2017.
Berdasarkan hasil penyidikan KPK, diketahui Sri Utami selaku koordinator kegiatan pada satuan kerja di Setjen Kementerian ESDM bersama-sama dengan Sekjen ESDM periode 2006-2013 Wayono Karno.
Diduga mereka telah melakukan tindakan memperkaya diri sendiri/korporasi yang merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara terkait dengan sosialisasi di sektor energi sumber daya mineral.
KPK ternyata belum selesai menyelidiki kasus korupsi era SBY yang sempat dilupakan
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- KPK Endus Petugas Keuangan yang Punya Aset Kripto Miliaran Rupiah
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- KPK Setor Rp2,1 Miliar Uang Pengganti dari eks Petinggi Amarta Karya ke Negara
- Ini Status Hukum Sandra Dewi dalam Kasus Harvey Moeis, Oh Ternyata