Sst, KPK Proses Kasus Korupsi Pengisian Kouta Haji 2024
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengisian kuota haji khusus pada 2024.
"Ya, benar," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (19/6).
Ia menyatakan bahwa perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Pada 10 September 2024, KPK sempat menyampaikan kesiapannya mengusut dugaan gratifikasi terkait pembagian kuota haji khusus. Lembaga antikorupsi itu menilai langkah tersebut penting untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan adil dan bebas dari praktik korupsi, terutama di lingkungan Kementerian Agama.
Sementara itu, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI mengeklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun ini.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Pansus menyoroti keputusan Kementerian Agama yang membagi kuota tambahan itu secara merata, yakni 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus. (antara/jpnn)
Perkara kuota jemaah haji pada 2024 masih berada pada tahap penyelidikan oleh KPK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Info KPK soal Rumah Jampidsus di Sentul, Oalah
- John Field Terima Vonis, Kuasa Hukum Dorong Perbaikan Tata Kelola Kepabeanan
- Hakim Sebut Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Diduga Terima Rp21 M demi Percepatan Impor
- KPK: Rumah Sentul yang Diakui Febrie Diduga Pakai Nomine Bukan Keluarga
- Punya Waktu Menganalisis Laporan soal Amplop, KPK Berwenang Panggil Menhut Raja Juli
- Polemik Polri-Jampidsus-TNI, Istana Beri Tanggapan Begini
JPNN.com




