Staf PBNU Ini Mangkir dari Panggilan KPK terkait Korupsi Kuota Haji
jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan seorang staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berinisial SB mangkir dari panggilan penyidik untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji pada Selasa (21/4/2026).
"Saksi tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi menyebut penyidik KPK akan berkoordinasi dengan saksi tersebut terkait penjadwalan ulang pemanggilan.
"Penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan berikutnya," katanya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Staf PBNU berinisial SB mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji pada Selasa (21/4/2026).
- KPK Periksa 12 Saksi Terkait Korupsi SPBU
- KPK Sita Empat Mobil dan HP dalam Kasus Gratifikasi Bupati Ponorogo
- KPK Sita Uang dari Stafsus Era Menhub Budi Karya dan Dudy Purwagandhi
- LKPP Perkuat Tata Kelola PBJ Desa Untuk Cegah Praktik Korupsi
- Geledah Kantor Dinkes dan Disdik Ponorogo, KPK Sita Tiga Koper Bukti Korupsi Sugiri Sancoko
- KPK Periksa 9 Saksi soal Aliran Uang ke Bupati Tulungagung
JPNN.com




