KPK Bakal Panggil Stafsus Menhut Andi Saiful Haq Lagi untuk Kasus Suap Kuansing
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Staf Khusus Menteri Kehutanan Andi Saiful Haq.
Pemanggilan terhadap Andi yang juga wakil sekjen DPP PSI itu dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Andi Saiful Haq tidak memenuhi panggilan alias mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan 21 Agustus 2026.
"Saksi dimaksud tidak hadir," kata Budi, Senin (24/8/2026).
Oleh karena itu, penyidik KPK akan mengoordinasikan penjadwalan ulang pemeriksaan Andi sebagai saksi dalam perkara tersebut.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Selain dugaan suap tersebut, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Stafsus Menhut Andi Saiful Haq terkait kasus suap di Pemkab Kuansing.
- KPK Peringatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan
- Nusron Wahid Mangkir, KPK Pertanyakan Komitmen Menteri ATR/BPN
- PCNU Sekadau Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar NU ke KPK, Rp 40 Juta Dikembalikan
- Nusron Wahid Tak Datang, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- KPK Periksa Rita Widyasari sebagai Saksi Kasus TPPU di Pemkab Kutai Kartanegara
- Agenda KPK Hari Ini: Periksa Menteri ATR Nusron Wahid untuk Kasus Suap & Gratifikasi
JPNN.com




