Standar Kelulusan Unas Ditentukan Provinsi

Standar Kelulusan Unas Ditentukan Provinsi
Standar Kelulusan Unas Ditentukan Provinsi
JAKARTA – Terobosan baru dalam penentuan standar kelulusan ujian nasional (unas) akan dilakukan pemerintah. Rencananya, penentuan kelulusan tersebut akan diserahkan kepada masing-masing provinsi.

Namun, kebijakan baru tersebut hanya berlaku untuk sekolah-sekolah yang belum masuk katergori standar atau belum standar nasional pendidikan (SNP). Tapi, sekolah yang sudah mencapai SNP tetap mengikuti standar pemerintah.

Sekolah-sekolah yang masuk kategori standar adalah sekolah berakreditasi B (kecil) dan C. Sedangkan sekolah dengan akreditasi A dan B (besar) masuk katergori mandiri dan tetap mengikuti standar pemerintah. Khusus bagi sekolah berakreditasi B, terbagi menjadi dua. B (kecil) adalah sekolah yang nilai akreditasi B di bawah rata-rata nasional. Sedangkan B (besar) di atas rata-rata.

Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Mungin Eddy Wibowo saat dihubungi, Senin (18/10), mengatakan, untuk mengelompokkan sekolah pada kategori mandiri atau standar ditentukan BSNP. Sebelumnya, hak tersebut dimiliki masing-masing provinsi. Menurutnya, sekarang ini seluruh sekolah sudah punya kategori berdasarkan akreditasi.

JAKARTA – Terobosan baru dalam penentuan standar kelulusan ujian nasional (unas) akan dilakukan pemerintah. Rencananya, penentuan kelulusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News