Status AKP Sri Sumartini di Polri Diputus Pekan Depan

Status AKP Sri Sumartini di Polri Diputus Pekan Depan
Status AKP Sri Sumartini di Polri Diputus Pekan Depan
JAKARTA — Nasib petugas penyidikan kasus Gayus Tambunan, AKP Sri Sumartini akan ditentukan awal pekan depan. Majelis hakim sidang kode etik Mabes Polri yang mengadilinya, dijadwalkan akan membacakan vonis atas Sumartini pada Senin (31/1) pekan depan.

Kabid Penum Divisi Humas Humas Polri Kombes (pol) Boy Rafli Amar mengatakan, ada penundaan pembacaan vonis atas Sri Sumartini yang sedianya digelar Kamis (27/1). "Hari ini ada penundaan satu hari sesuai tata tertib. Tapi tidak bisa vonis besok (28/1). Mundur hingga hari Senin," ujar Boy di Mabes Polri, Kamis (27/1).

Ancaman terberat yang dapat menimpa Sri dalam vonis ini adalah pemberhentian dengan tidak hormat dari korps kepolisian. Terlebih lagi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyatakan Sri Sumartini bersalah karena menerima suap dan diganjar dua tahun penjara.

Vonis pengadilan ini kemudian disambut penyidik dengan sidang kode etik yang telah dilakukan secara tertutup sejak beberapa hari lalu itu. Kelak, jika kasus Sri Sumartini ini rampung sejumlah perwira yang dinyatakan sebagai terperiksa dalam kasus Gayus ini akan menjalani sidang serupa. Mereka yang telah menunggu untuk disidang itu antara lain Brigjen (pol) Raja Erizman, Brigjen (pol) Edmon Ilyas, Kombespol Pambudi Pamungkas, Kombespol Eko Budi Sampurno dan AKBP Mardiani.

JAKARTA — Nasib petugas penyidikan kasus Gayus Tambunan, AKP Sri Sumartini akan ditentukan awal pekan depan. Majelis hakim sidang kode etik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News