Status dan Masa Jabatan, DPR Belum Kompak

Status dan Masa Jabatan, DPR Belum Kompak
CALON - Busyro Moqoddas dan Bambang Widjojanto. Foto: JPNN.
JAKARTA - DPR bakal mengadakan fit and proper test terhadap dua calon pengganti pimpinan KPK, Bambang Widjojanto atau Busyro Muqoddas, setelah Lebaran. Namun, hingga saat ini ada perbedaan pandangan di internal DPR terkait dengan masa jabatan dan status calon terpilih, apakah otomatis menjadi ketua KPK atau harus kocok ulang.

Soal masa jabatan, PPP mendorong siapa pun yang terpilih ditetapkan untuk menjabat sampai empat tahun. Sikap tersebut berbeda dengan arus utama yang menghendaki masa jabatan itu hanya setahun. "Masa jabatan sebaiknya empat tahun saja," kata Ketua DPP PPP Lukman Hakim Syaifuddin kemarin (29/8).

Menurut dia, dengan menjabat empat tahun, pimpinan KPK yang baru memiliki cukup waktu untuk membenahi mekanisme kinerja internal KPK. "Termasuk, pilihan prioritas yang akan diambil," kata wakil ketua MPR tersebut. Selain itu, kerja keras panitia seleksi (pansel) selama hampir tiga bulan dengan biaya yang tidak sedikit tidak terlalu sia-sia.

Lukman juga menambahkan, DPR wajib memilih salah satu nama yang disodorkan pemerintah. Tak ada satu pun pasal di UU KPK yang bisa menjadi dasar bagi DPR untuk menolaknya. Apalagi, imbuh Lukman, kedua calon sama-sama baik. Setiap calon memiliki integritas, komitmen, kemampuan, dan jam terbang yang tinggi. "Jadi, siapa pun yang terpilih, kinerja KPK akan lebih baik," tegasnya.

JAKARTA - DPR bakal mengadakan fit and proper test terhadap dua calon pengganti pimpinan KPK, Bambang Widjojanto atau Busyro Muqoddas, setelah Lebaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News