Status Geopark Toba Terancam Dicabut, Legislator: Perlu Keseriusan Pemerintah

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu menyatakan lambannya pemerintah dalam menjalankan rekomendasi perbaikan tata kelola Geopark Kaldera Toba dikhawatirkan membawa dampak serius bagi destinasi wisata itu.
Bahkan, kata Bane, dikhawatirkan status keanggotaan Kaldera Toba dari UNESCO Global Geopark bisa dicabut.
“Sudah mendapat kartu kuning dan diberi waktu dua tahun untuk perbaikan, jangan disia-siakan. Jangan sampai status Toba di UNESCO Global Geopark dicabut, nanti menyesal,” kata Bane, di Jakarta, Selasa (13/5).
Menurut Bane, di sinilah pentingnya pemahaman bersama, termasuk langkah pemerintah untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya pengelolaan kawasan Danau Toba sebagai magnet pariwisata yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar.
“Status geopark bukan label yang otomatis membuat Danau Toba jadi destinasi unggulan. Label geopark juga bukan tujuan akhir, titel ini harus dipertanggungjawabkan,” ujar Bane.
Adapun manfaat dari status Geopark Kaldera Toba yang diakui secara global oleh UNESCO, seharusnya bisa meningkatkan pariwisata, mengembangkan ekonomi lokal, pelestarian lingkungan, dan peningkatan kesadaran akan warisan geologi - edu-wisata.
Geopark di Indonesia, baik yang berskala nasional maupun UNESCO Global Geopark, berada di bawah pengelolaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Bane menilai kebijakan tersebut perlu dikaji agar pengelolaan geopark dapat dilakukan maksimal dan memberi manfaat nyata, khususnya bagi masyarakat.
Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu menyatakan lambannya pemerintah dalam menjalankan rekomendasi perbaikan tata kelola Geopark Kaldera Toba
- DPR Bakal Panggil Petinggi UPI Terkait Pelantikan Rektor Pakai Bahasa Inggris
- Pimpinan DPR Sudah Terima DIM RUU KUHAP dari Pemerintah
- Genera-Z Berbakti Dorong Transformasi Wisata dan Lingkungan di Siak
- Syamsu Rizal Sebut Rekrutmen Tamtama TNI untuk Ketahanan Pangan Tak Boleh Bebani Negara
- DPR Akan Cecar Penjelasan Mendiktisaintek Soal Perubahan Fateta IPB Jadi Sekolah Teknik
- Soal Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Legislator: Pemerintah Pusat Tidak Boleh Pasif