Status Pegawai KPK Berubah jadi ASN Tetapi Tidak Otomatis

Status Pegawai KPK Berubah jadi ASN Tetapi Tidak Otomatis
Aksi unjuk rasa Wadah Pegawai KPK di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (8/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

Revisi UU KPK yang sudah disetujui DPR dan pemerintah, mengubah status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara alias ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News