Status Pengemudi Ojol Bakal Jadi Pelaku Usaha Mikro
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital ditargetkan rampung dalam sepekan setelah pemerintah menyelesaikan sinkronisasi sejumlah pasal.
Maman mengatakan saat ini hanya sekitar dua pasal yang masih dalam tahap sinkronisasi dan finalisasi sebelum regulasi tersebut ditetapkan.
“Sekarang sedang dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem transportasi digital,” kata Maman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/8).
Maman menuturkan salah satu substansi yang telah menjadi kesepahaman pemerintah dalam regulasi tersebut adalah penetapan pengemudi ojek online (ojol) sebagai usaha mikro.
Maman mengatakan status tersebut dipilih dengan mempertimbangkan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang telah berdialog dengan pemerintah.
“Saya sudah bertemu kurang lebih dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Aspirasi mereka mayoritas mengarah kepada UMKM, artinya ke usaha mikro,” ujarnya.
Menurut Maman, penetapan sebagai usaha mikro memungkinkan pengemudi ojol tetap memiliki fleksibilitas dalam menjalankan kegiatan usahanya sekaligus memperoleh akses terhadap berbagai kebijakan dan insentif UMKM.
“Insyaallah dengan statusnya sebagai UMKM, ojol memiliki fleksibilitas waktu. Kemudian, beberapa paket kebijakan insentif terhadap UMKM juga bisa mereka nikmati,” katanya.
Dengan statusnya sebagai UMKM, ojol memiliki fleksibilitas waktu dan paket kebijakan insentif juga bisa mereka nikmati
- Menjelang MotoGP Indonesia 2026, Pertamina Ajak Masyarakat Rasakan Semangat Balap
- Wagub Taj Yasin Sebut MTQ Nasional di Jateng Juga Jadi Ajang Memperluas Pasar UMKM
- Konfederasi Serikat Ojol Sulsel: Pengemudi Punya Status Mandiri, Bukan Buruh
- RDP dengan DPR, Tokopedia dan TikTok Shop Jelaskan Penanganan Aduan Penjual
- Angin Segar dari NEO rheumacyl Untuk UMKM yang Sedang Berjuang
- Upaya Pelindo Melibatkan Perempuan dalam TJSL Tuai Apresiasi
JPNN.com




