Status Pengemudi Ojol Bakal Jadi Pelaku Usaha Mikro
Maman juga menegaskan status sebagai usaha mikro tidak serta-merta membuat pengemudi ojol dikenai pajak penghasilan (PPh).
Dia menjelaskan pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenai PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sementara itu, rata-rata omzet pengemudi ojol disebut berada pada kisaran Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.
Lebih lanjut, Maman mengatakan status usaha mikro juga diharapkan membuka peluang bagi pengemudi ojol untuk mengembangkan kapasitas ekonominya, termasuk melalui kepemilikan kendaraan sebagai bagian dari aset produktif.
Dengan demikian, kata dia, pengemudi ojol tidak hanya diposisikan sebagai mitra penyedia jasa transportasi.
“Namun, juga sebagai pelaku usaha yang memiliki peluang untuk meningkatkan skala usaha dan kemandirian ekonominya,” ucap Maman.(antara/jpnn)
Dengan statusnya sebagai UMKM, ojol memiliki fleksibilitas waktu dan paket kebijakan insentif juga bisa mereka nikmati
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Pertamina SMEXPO Yogyakarta Capai Nilai Transaksi Rp3,8 Miliar
- Pertamina Bekali UMKM Mitra Binaan dengan Pelatihan Ekspor
- Besok, 15 Oktober 2026 Kopdes Merah Putih Bakal Beroperasi Serentak
- Heboh Reaksi Netizen dapat Cashback s.d. Rp100RB Saat Bayar QRIS, Begini Cara Mendapatkannya!
- BMD Bantu UMKM Mi Ayam Raih Omzet Rp 18 Juta per Bulan
- Sasar Kebutuhan UMKM, Sanwoo Tawarkan Pendingin Hemat Energi, Kapasitas 808 Liter
JPNN.com




