Status Pengemudi Ojol Bakal Jadi Pelaku Usaha Mikro

Status Pengemudi Ojol Bakal Jadi Pelaku Usaha Mikro
Pengemudi ojol hari ini menggelar aksi unjuk rasa di dekat Istana Merdeka, Jakarta. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Maman juga menegaskan status sebagai usaha mikro tidak serta-merta membuat pengemudi ojol dikenai pajak penghasilan (PPh).

Dia menjelaskan pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenai PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sementara itu, rata-rata omzet pengemudi ojol disebut berada pada kisaran Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.

Lebih lanjut, Maman mengatakan status usaha mikro juga diharapkan membuka peluang bagi pengemudi ojol untuk mengembangkan kapasitas ekonominya, termasuk melalui kepemilikan kendaraan sebagai bagian dari aset produktif.

Dengan demikian, kata dia, pengemudi ojol tidak hanya diposisikan sebagai mitra penyedia jasa transportasi.

“Namun, juga sebagai pelaku usaha yang memiliki peluang untuk meningkatkan skala usaha dan kemandirian ekonominya,” ucap Maman.(antara/jpnn)

Dengan statusnya sebagai UMKM, ojol memiliki fleksibilitas waktu dan paket kebijakan insentif juga bisa mereka nikmati


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News