Strategi Mentan SYL Dalam Mencegah Alih Fungsi Lahan Pertanian

Strategi Mentan SYL Dalam Mencegah Alih Fungsi Lahan Pertanian
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto: Humas Kementan

Sebagaimana diketahui, dalam pasal 73 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, dimana setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka bisa dikenakan pidana sanksi penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.

“Pemerintah daerah saya minta memiliki komitmen yang sama untuk bisa mempertahankan lumbung pangan daerah, dengan memoertahankan lahan pertanian,” jelas SYL.

Namun, konversi ini juga bisa dilakukan selama ada rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pertanian dengan syarat memiliki surat kesiapan menyediakan lahan pengganti terhadap lahan yang dikonversi tersebut.(adv/jpnn)

Kementerian Pertanian dalam hal ini telah secara aktif memiliki strategi sebagai upaya melakukan pencegahan alih fungsi lahan secara masif.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News