Suami Diduga Mengkriminalisasi Istri, Kinerja Polres Tangerang Kota Dipertanyakan
jpnn.com, KOTA TANGERANG - Publik kembali digegerkan oleh dugaan skandal kriminalisasi dalam rumah tangga.
Seorang suami berstatus mantan narapidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), AO, diduga kuat sengaja merekayasa kasus hukum untuk menjebak istrinya sendiri.
Upaya ini disinyalir dilakukan demi memisahkan sang istri dari anak kandungnya sekaligus menguasai anak tersebut secara sepihak.
Namun, proses hukum yang berjalan di Polres Metro Tangerang Kota justru menuai sorotan tajam karena dinilai mengabaikan fakta krusial di lapangan.
Kasus ini mencuat saat korban (sang istri) berniat menjemput anak kandungnya di sekolah.
Alih-alih pertemuan hangat, momen tersebut justru menjadi awal dari sebuah rekayasa hukum.
AO diduga telah menyusun skenario matang dengan memanfaatkan asisten rumah tangga (ART) berinisial YA untuk membuat laporan polisi palsu.
Dalam laporannya, YA mengaku telah dianiaya oleh korban hingga babak belur.
Mencegah kriminalisasi lebih lanjut, pihak keluarga dan kuasa hukum mendesak Kapolri dan Irwasum Mabes Polri serta Kompolnas untuk segera turun tangan
- Resmi Bercerai, Korban KDRT di Tangerang Menangkan Hak Asuh Anak
- Pria DPO KDRT Penganiaya Anak Tiri di Pidie Ditangkap Polisi
- Pakar Hukum UT Edukasi Warga Depok soal KDRT
- Ayah Sadis di Purwakarta Tega Seret dan Tendang Anak Demi Kiriman Uang dari Istrinya
- Kasus Pengerukan Tanjung Perak Disebut Kriminalisasi, Kuasa Hukum: Terdakwa Tak Rugikan Negara
- Komite IPPI Menduga 6 Pekerja PT APBS Dikriminalisasi di Kasus Pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak
JPNN.com




